bidang Sengketa Tata Usaha Negara, maka sudah saatnya reformasi dalam peradilan tata usaha negara dilakukan. Perubahan pertama dan perubahan kedua UU No 5 tahun 1986 merupakan langkah awal menuju reformasi peradilan tata usaha negara yang dapat memberi kepuasaan kepada pencari keadilan dalam lapangan hukum admonistratif.
Sasaran model gugatan ini adalah instansi atau lembaga pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Sebagai pengacara negara, jaksa yang bekerja di bagian perdata dan tata usaha negara memang berkepentingan untuk memahami citizen lawsuit. Salah satu contoh gugatan terbaru adalah gugatan warga negara berkaitan dengan polusi udara Jakarta.
Sedangkan penyelesaian sengketa administrasi melalui upaya yudisial (judicial review) atau melalui peradilan administrasi murni atau peradilan administrasi sesungguhnya (eigenlijk administratieve rechtspraak) adalah penyelesaian sengketa administrasi melalui Peradilan Administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara).
Pengertian Hukum Acara Tata Usaha Negara. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan hukum formal yang mengatur prosedur jalannya sistem peradilan tata usaha negara dari mulai pengajuan gugatan sampai pada keluarnya keputusan hakim (Siti Soetami : 2007). Untuk melaksanakan peradilan Hukum Tata Usaha Negara maka diperlukannya Badan atau
Vay Tiα»n Nhanh Ggads.
contoh kasus peradilan tata usaha negara